Dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Polri bentuk tim khusus untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam. Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto berjanji transparan.