Pengadilan Negeri Palu membatalkan status tersangka jurnalis HM dalam kasus dugaan pelanggaran ITE, menyatakan penetapan tidak sah karena cacat prosedur.
Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Perlindungan Anak. Dirinya terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.