Polisi menangkap Reyhan, begal sadis di Bandung, setelah menyerang wanita saat membegal. Reyhan dijerat hukuman 12 tahun penjara. Satu pelaku masih buron.
PT KAI Commuter memastikan akan menindak tegas pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakpus. KAI memastikan pelaku bakal di-blacklist dari KRL.