Pemerintah Thailand serius menertibkan pemandu wisata ilegal dengan denda hingga 100.000 baht dan hukuman penjara. Satgas khusus dibentuk untuk inspeksi.
Agus Salim, pemilik Raja Glow, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan obat herbal ilegal yang mengandung bisakodil.
Staf pribado eks Kadisnakertrans Sumsel dituntut 4 tahun penjara oleh JPU karena terlibat korupsi dan gratifikasi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.