Kejati Sumut menyita uang sebesar Rp. 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset PTPN 1 Regional 1 ke PT. NDP melalui KSO dengan Ciputra Land.
Endang Peristiwati, eks teller bank BUMN ditangkap usai buron 8 tahun. Dia ganti identitas 4 kali dan terlibat korupsi Rp 2 m. Endang divonis 10 tahun penjara