Siprianus Ra Mone divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena setubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun. Kasus ini menimbulkan trauma berat.
Ririn dan Prio ditangkap setelah membunuh lima anggota keluarga di Indramayu. Motifnya adalah uang dan dendam terkait sewa mobil. Mereka terancam hukuman mati.