Pengendara tidak disarankan membayar dengan e-Toll milik orang lain. Perjalanan mungkin akan terhambat dan dikenai sanksi karena perbedaan sistem transaksi tol.
Dishub Kota Makassar menggembok 24 mobil gegara parkir di bahu jalan dan jalur pedestrian. Aparat kepolisian juga menilang 100 motor karena parkir sembarangan.