Pemerintah disebut sedang menyiapkan aturan baru yang akan secara tegas mengatur perusahaan platform digital dan media sosial yang memuat konten terlarang.
Memasuki tahun kedua pasca munculnya kasus pandemi COVID-19, aturan perjalanan ke luar negeri mulai melonggar, termasuk aturan memasuki negara Singapura.