Seorang wanita bernama Nana Juhariah (28), yang jadi buron 6 tahun karena kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang, ditangkap petugas gabungan.
Pada permulaan propaganda Jepang di Indonesia, mereka mengeluarkan berbagai cara untuk menarik simpati rakyat Indonesia, salah satunya dengan semboyan 3A.
Polda Metro Jaya menyusun standard operating procedure (SOP) penindakan untuk menyikapi aturan dalam PSBB sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.