Kejagung menyatakan bakal mengkaji penerapan aturan UU BUMN yang baru. Sebab, aturan baru itu menyebut direksi dan komisaris bukan lagi penyelenggara negara.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan larangan tambang di pulau kecil.