Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani sidang perdananya di kasus memaksa siswa untuk menggonggong. Ivan terlihat santai dan irit bicara saat bertemu awak media.
Pengacara Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Febri menyoroti penyadapan KPK tanpa izin Dewas.
Ahli hukum pidana menjelaskan perbedaan suap aktif dan pasif di sidang Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan dalam kasus dugaan suap ada delik memberi dan menerima.