MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Ternyata, Ketua Majelis Hakim, Soesilo dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.
Sekjen PBB Antonio Guterres mengecam serangan Iran ke Israel, setelah ditetapkan "persona non grata" dan dilarang berkunjung ke negara Yahudi tersebut.
MA menerima kasasi dari jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.