Polisi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah KH Uye Waryo di Cimenyan, setelah penyelidikan terkait perselisihan futsal.
Polisi menangkap GS alias Agung, spesialis pembobol rumah dan toko di Pangkalpinang. Pelaku mengaku telah mencuri lima kali, total kerugian Rp 12,5 juta.