Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu diadili dalam kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. Hukumannya disunat di banding.
Kepala Resort KSDA Wilayah III Teluk Bintuni, Nikson Nauw (NN) ditetapkan tersangka kasus penipuan alih fungsi lahan hutan mangrove senilai Rp 70 juta.