Dia mengingatkan, norma hukum publik dan privat berbeda. Jika hukum pidana publik tiba-tiba diputuskan restorative justice maka itu akan merusak fondasi hukum.
Maqdir Ismail mengusulkan penahanan tersangka tidak dilakukan sebelum putusan pengadilan. Maqdir menilai tersangka bisa ditahan usai adanya vonis pengadilan.
Akademisi Cirebon mendesak revisi KUHAP untuk relevansi hukum modern. Diskusi melibatkan berbagai pihak untuk memastikan partisipasi publik dalam legislasi.