Kementerian ESDM membantah informasi soal kapal yang berhasil keluar dari Selat Hormuz membawa muatan Liquefied Petroleum Gas (LPG), menuju ke Indonesia.
Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 6–12 tahun penjara. Jaksa yakin mereka bersalah, menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun.