Seorang pria berinisial AT (40) di Karo, Sumut, ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Pelaku kini ditahan Polres Karo.
Polisi tingkatkan kasus perusakan rumah di Depok ke penyidikan. Pelaku dijerat pasal perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan setelah teror berkepanjangan.