KKP melakukan sidak di Pulau Citlim dan menemukan satu perusahaan tambang aktif. Penambangan berpotensi merusak ekosistem pesisir. Pengawasan akan ditingkatkan.
Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang dengan kerugian negara Rp 500 miliar. Total tersangka kini menjadi tujuh orang.
Tim Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi tambang pasir dan batu diduga ilegal di Klaten. Lokasi yang digerebek berada di Desa Kendalsari, Kemalang.