Perjuangan 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk menuntut haknya akhirnya berbuah manis. Mereka dapat pesangon Rp 1 Miliar.
Sebanyak 48 eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram akhirnya menerima pesangon Rp 1 miliar setelah mediasi. Pembayaran disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja.
Dua karyawan di Lumajang ditangkap setelah mencuri 10 kg emas senilai Rp 16 miliar dari majikan. Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.