Pemkot Mataram harus putar otak untuk mengatasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kembali bermasalah.
Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank Rp 692 miliar. Tim kurator PT Sritex turut buka suara.