Pandemi COVID-19 pertama kali ditetapkan sebagai kedaruratan global pada 30 Januari 2020. WHO akhirnya mengakhiri status kewaspadaan tertinggi ini, 5 Mei 2023.
Dinkes DKI mengusulkan pasien COVID-19 tak perlu isolasi, tetapi wajib memakai masker. Anggota DPRD meminta agar pasien Corona tetap istirahat hingga pulih.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunda pembayaran bunga obligasi. Alhasil, perdagangan saham perusahaan dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).