Kejagung menetapkan tersangka ke-14 kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Puluhan keping emas seberat 1.062 gram atau sekitar 1 kg dan uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp 101 miliar disita Kejagung terkait kasus korupsi timah.