detikNews
Sejoli yang Buang Jasad Bayi di Jakpus Terancam 15 Tahun Penjara
Sejoli di Jakpus ditetapkan sebagai tersangka usai mengaborsi bayi dan membuang jasadnya ke kali. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Senin, 29 Apr 2024 20:01 WIB