Bareskrim Polri membongkar dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba senilai Rp 2,1 triluin. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh napi di Lapas.
Bareskrim mengungkap 80 kasus peredaran narkoba dengan pelaku 136 orang. Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim menyita berton-ton narkoba sebagai bukti.
Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pencucian uang narkoba Rp 2,1 T. Sembilan tersangka itu ialah HS selaku bos narkoba dan 8 kaki tangannya.