Seorang pria berinisial RS (24) ditangkap setelah mencoba mencuri motor. Diketahui mengalami gangguan jiwa, kasusnya dihentikan dengan restorative justice.
Seorang narapidana curanmor di Rutan Bangkalan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo karena gangguan kejiwaan. Pembebasan diharapkan bantu pemulihan mentalnya.