Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Apakah kita siap menyambut pembaruan ini secara utuh, atau justru akan terjebak dalam transisi yang menambah kerumitan demokrasi kita yang belum matang?
Partai NasDem menyikapi putusan MK yang memisahkan pemilihan umum nasional dan daerah. Partai ini menilai keputusan itu inkonstitusional dan tidak konsisten.