Es krim asal China bernama Mixue sempat menghebohkan netizen karena status kehalalannya. Kini MUI resmi tetapkan kehalalannya dan tercatat pada LPPOM MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa.
Mixue viral di Indonesia dengan gerainya yang mencapai ratusan. Tak hanya di Indonesia, tapi Mixue juga memperluas pasar Asia lainnya, seperti Jepang dan Korea.