Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan kurir paket di Aceh Timur yang dilakukan teman korban dinyatakan lengkap. Polisi menyerahkan tersangka RA (26) ke jaksa.
Dua terdakwa narkotika, Basri dan Eko, dituntut hukuman mati oleh JPU di Palembang. Mereka terlibat dalam peredaran 4 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.
Pria berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kurir di Pinrang setelah menolak bayar COD. Polisi tidak menahan pelaku karena kasus tipiring.
Polres Rokan Hilir ungkap peredaran 80 Kg sabu. Tersangka, residivis narkotika, ditangkap saat transaksi. Pengungkapan ini diharapkan tekan peredaran narkoba.