detikNews
2 Korban Kasus Perdagangan Orang Terima Restitusi Rp 63,6 Juta
Dua korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menerima restitusi yang dibebankan pada terdakwa Muhibah alias Habibah senilai total Rp 63 juta.
Selasa, 17 Mei 2022 14:35 WIB