Bamsoet menekankan perlunya pembenahan partai politik dan evaluasi sistem demokrasi di Indonesia untuk mengurangi biaya politik dan praktik politik uang.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.