Buron Interpol di kasus penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun, Dewi Astutik alias PA (43), ditangkap tim gabungan BNN, Interpol, dan BAIS di Kamboja.
Simak sosok Dewi Astutik yang ditangkap oleh BNN bersama Interpol dan BAIS di Kamboja terkait kasus penyelundupan dua ton sabu-sabu senilai Rp 5 triliun.
Buronan Interpol Dewi Astutik ditangkap BNN setelah terlibat dalam penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun. Dia bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Buronan Interpol kasus sabu senilai Rp 5 triliun bernama Dewi Astutik (43) ditangkap Badan Narkotika Nasional bersama Interpol dan BAIS. Begini sosoknya.