Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi telah diundangkan. ICW berharap AKBP Brotoseno bisa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah PK.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 resmi diundangkan. Polri pun menjelaskan beberapa tahapan untuk melakukan peninjauan kembali putusan sidang etik Brotoseno.
Komisi PK akan bekerja selama 14 hari dalam melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno. Setelah 14 hari, hasil harus disampaikan.