Perubahan UU BUMN adalah momentum emas untuk memperbaiki tata kelola BUMN secara menyeluruh yang lebih sehat, efisien, dan benar-benar berpihak pada rakyat.
DPR RI sahkan RUU perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Fungsi pengawasan kini di Dewan Pengawas Danantara, tanpa perubahan status karyawan.