Kasus penggerebekan karyawan BUMN bersama seorang ASN di sebuah hotel di Tuban kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus perzinaan setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Karyawan BUMN berinisial LF (35) dan seorang ASN berinisial A (33) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Penetapan tersangka ini menjadi tindak lanjut dari laporan istri sah LF yang memergoki langsung dugaan perselingkuhan tersebut di sebuah hotel di wilayah Tuban.
Pengakuan di Hadapan Polisi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LF dan A telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Dari hasil interogasi dan visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan selama menginap di hotel.
"Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel," kata Iptu Siswanto.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Penggerebekan di Kamar Hotel
Peristiwa penggerebekan terjadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Tuban. Saat pintu kamar dibuka oleh petugas bersama pelapor, LF dan A ditemukan berada di dalam kamar yang sama.
"Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama," ujar Iptu Siswanto.
Keduanya kemudian langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menghindari keributan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Februari 2026. LF berpamitan kepada istrinya, DR (37), dengan alasan hendak bekerja lembur di kantor BUMN tempatnya bekerja sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun, sang istri menaruh kecurigaan karena alasan lembur tersebut sudah beberapa kali disampaikan sebelumnya, terutama saat LF pulang larut malam. Merasa ada yang tidak beres, DR kemudian membuntuti suaminya.
Alih-alih menuju tempat kerja, mobil LF justru masuk ke sebuah hotel di wilayah Tuban. DR kemudian mengecek ke petugas hotel dan mengetahui bahwa nama suaminya tidak tercatat sebagai tamu, tetapi seorang perempuan berinisial A telah check-in sejak 18 Februari 2026.
Merasa dikhianati, DR segera menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk meminta pendampingan.
Penggerebekan pun dilakukan dan berujung pada proses hukum yang kini menjerat LF dan A sebagai tersangka.
(ihc/ihc)











































