MK mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon meski tak punya kursi DPRD.
Kaesang Pangarep belakangan santer diisukan akan maju di Pilgub Jakarta 2024. Ternyata di balik isu itu, Jokowi sempat meminta agar Kaesang jangan maju.