Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menerima putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus narkoba yang menjeratnya untuk ketiga kalinya. Ammar pun pasrah menerima putusan hakim.
Ammar Zoni jalani sidang replik terkait kasus narkotika pada Selasa (30/7) siang. JPU meminta hakim menolak poin pleidoi yang diajukan pihak Ammar Zoni.
JPU menyebut Ammar Zoni diduga turut berbisnis narkoba dengan saksi Akri Ohakai. Keduanya disebut menggunakan kata sandi 'Ikan dan Sayur' dalam transaksi.