JPU Anggap Ammar Zoni Terbukti Jalani Bisnis Narkoba, Ungkap Kode Jual Beli

JPU Azam Akhmad Akhsya membacakan replik. JPU tetap meminta Majelis Hakim menolak semua dalil permohonan mantan suami Irish Bella itu.
"Kami penuntut umum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh dalil permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan kami," kata Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan yang dihadiri oleh Ammar Zoni secara daring.
Selama persidangan, Ammar Zoni yang kini sudah mencukur brewoknya gak banyak bicara. Ammar mendengarkan semua yang dibacakan oleh JPU.
JPU menilai Ammar Zoni berbelit soal dirinya terlibat dalam bisnis narkoba. Sedangkan pada fakta persidangan Ammar dianggap terbukti ikut terlibat dalam bisnis narkoba bersama dengan saksi Akri.
"Dia (Ammar) mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala. Logikanya, Akri ini baru setengah bulan keluar dari (LP) Cipinang sudah punya bisnis pala, ya, kan? Itu jadi pertanyaan kita saja dalam replik," kata Azam.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yakni penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni tak banyak bicara selama sidang.
Bahkan dalam sidang JPU mengungkapkan chat WhatsApp Ammar Zoni dengan Akri yang memakai kode khusus soal sabu.
"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, 'Maksudnya apa?' Dia bilang, 'Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,'" kata Azam Akhmad Akhsya.
"Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja," tukasnya.
(pus/wes)