Resmi sebagai pejabat negara, Komeng wajib melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Segini nilai kekayaannya.
Ramai interupsi anggota DPD Alfiansyah Komeng mengaku tak paham isu pertanian yang menjadi bidang Komite II. Lantas, bagaimana bidang penugasan di Komite DPD?