detikBali
Ragam Respons Setelah Putusan MK Ubah UU Pilkada
MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai tanpa kursi DPRD untuk mendaftar.
Rabu, 21 Agu 2024 10:13 WIB