Sebagian papan reklame ilegal di Kota Jogja itu kini telah dibongkar maupun disegel. Pemkot Jogja rugi miliaran rupiah dari keberadaan papan reklame ilegal ini.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus aksi demo May Day berujung ricuh di Semarang menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara 4 terdakwa.