KPU memastikan akan mengikuti apapun putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.
Tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Simak profilnya!