detikSumut
Wanita Potong Penis Selingkuhan di Sibolga Dituntut 3,5 Tahun Bui
Jaksa menuntut Siska pemotong penis selingkuhannya dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaiman dalam dakwaan primer dan dituntut 3,5 tahun penjara.
Selasa, 04 Jul 2023 03:12 WIB