Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Ketua majelis hakim Djuyamto, yang memberi vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, sempat menitipkan tas berisi uang kepada satpam PN Jaksel.
"Ada kaitan dikit dengan perkara, dipanggil sana, dipanggil sini, apakah independensinya terganggu atau tidak," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.