MKMK memutuskan hakim MK Arief Hidayat tidak melanggar etik karena berstatus Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
MKMK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam putusan MK dan terkait tuduhan terafiliasi parpol peserta pemilu, PDIP.