Kim Kardashian mengembalikan bayaran atas promo token kripto EthereumMax. Dana yang dikembalikan itu, termasuk denda, totalnya US$ 1,26 juta atau Rp 19 miliar.
Pengadilan Distrik AS di Los Angeles menolak gugatan investor kripto EthereumMax yang dilayangkan ke aktris Kim Kardashian dan petinju Floyd Mayweather Jr.
Aspek tata kelola dan penegakan hukum masih perlu ditingkatkan, kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem-sistem keuangan.