Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, mengatakan tidak semua oknum prajurit itu menganiaya, ada yang merekam video penganiayaan dan juga menganiaya.
Sebanyak 22 tersangka kasus kematian Prada Lucky akan disidangkan di pengadilan militer. Proses telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti.
Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril, yang diduga tewas akibat penganiayaan. Ini fakta terbaru kasus itu.