Pj Gubernur Jakarta menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu ada syarat bagi ASN yang mau poligami.
Kepala BPOM mengatakan pihaknya telah menerbitkan izin edar untuk pengobatan gejala vasomotor (VMS) dengan zat aktif fezolinetant dalam waktu 54 hari kerja.