Kasus saling lapor yang buat dua remaja berinisial S (14) dan R (17) di Sidimpuan jadi tersangka berakhir damai. Kasus diawali penyebaran video asusila pacar.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dikritik sejumlah pihak.