detikBali
Pemkot Mataram Bakal Sanksi Perusahaan yang Bayar Upah Pekerja di Bawah UMK
Pemkot Mataram akan sanksi perusahaan yang bayar di bawah UMK 2025 Rp 2.859.620. Pelanggaran bisa berujung pidana dan denda besar.
Rabu, 25 Des 2024 07:30 WIB