Polisi akhirnya memulangkan 12 orang yang sempat ditahan setelah melakukan aksi penolakan penambangan di laut di Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi Sugeng Santoso dengan 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang seumur hidup.